perpanjang sim online purbalingga

2024-05-14


KOMPAS.com - Pengajuan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C dapat dilakukan secara online mulai April 2021. Pengajuan dilakukan melalui aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi), yang dapat diunduh melalui AppStore atau Playstore.

Jakarta - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C saat ini bisa dilakukan secara online. Layanan perpanjangan SIM online ini tersedia melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Untuk diketahui SIM memiliki masa berlaku 5 tahun terhitung dari tanggal penerbitan. Jika sudah habis, maka pemilik SIM diwajibkan melakukan perpanjangan.

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi untuk pemilik kendaraan yang Surat Izin Mengemudi atau SIM-nya mati saat libur dan cuti bersama Nyepi tanggal 11-12 Maret 2024. Perpanjangan SIM tanpa bikin baru berlaku mulai besok, Rabu (13/3). Kebijakan tersebut dibuat lantaran Satpas dan gerai SIM di Jakarta tutup selama dua hari, yakni sejak 11 hingga ...

Enggak perlu repot-repot ke Satpas, brother bisa perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online. Untuk perpanjang SIM online, bisa menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri. Namun ...

Cara Perpanjang SIM Online 2023, Berikut Syarat, Prosedur, dan Biayanya Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ 10 Maret 2024 18: 11 Maghrib 04: 33 Imsak 04: 43 Subuh 12: 06 Zuhur 15: 10 Asar 18: 11 Magrib 19: 20 Isya Selengkapnya Berita Ramadhan Nyepi dan Ramadhan Bersamaan, Desa Adat Beri Pesan Toleransi

Biaya perpanjangan SIM online. Biaya yang harus dikeluarkan untuk memperpanjang SIM secara online telah diatur oleh PP No. 60 Tahun 2016. Untuk cek kondisi kesehatan menghabiskan dana sebesar 25.000 rupiah dan jaminan asuransi sebanyak 27.500 rupiah. Rincian biaya perpanjang SIM dapat dilihat di bawah ini.- SIM A sebesar Rp80.000 rupiah.

Cara Perpanjang SIM Online SIM sebaiknya diperpanjang sebelum masa aktifnya habis, yaitu sebelum lima tahun dari tanggal setelah SIM dibuat. Apabila pengemudi terlambat dalam mengaktifkan SIM lagi maka perlu mengajukan pembuatan SIM dan mengikuti serangkaian tes mengemudi yang tidak mudah. Oleh karena itu penting bagi pengemudi untuk memeriksa ...

Cara Memperpanjang SIM Online. Berikut cara memperpanjang SIM secara daring melalui aplikasi SINAR. Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" melalui Google Play Store. Masukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas. Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna. Masukkan NIK beserta nama lengkap sesuai ...

Menyiapkan biaya PNBP SIM perpanjangan sebesar Rp80.000 yang berlaku untuk SIM A, SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, dan B2 Umum. Sedangkan untuk SIM C biayanya sebesar Rp75.000 dan SIM D Rp30.000. Kemudian untuk pengajuan yang dilakukan secara online, ada biaya administrasi sebesar Rp5.000.

Bila segala dokumen dan persyaratan sudah siap, Anda bisa mulai cara perpanjang SIM online melalui website SINAR (SIM Nasional Presisi). Seperti ini langkah-langkahnya: Buka website atau aplikasi digital Korlantas Polri dan pilih menu pendaftaran SIM online.

Peta Situs